BibTex Citation Data :
@article{DLJ25463, author = {Lala Taprisa Paksi Nurfahmi and Henny Juliani and Nabitatus Sa'adah}, title = {TINJAUAN TERHADAP PEMAKNAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN PADA BUMN DAN AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 48/PUU-XI/2013}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Kekayaan Negara Yang Dipisahkan; Keuangan Negara; BUMN}, abstract = { Kekayaan negara yang dipisahkan merupakan bentuk penyertaan modal negara yang diberikan kepada BUMN. Pelaksanaan penyertaan modal negara tersebut menuai permasalahan terkait pemaknaan kekayaan negara yang dipisahkan karena tidak harmonisnya peraturan perundang-undangan satu dengan yang lainnya. Berdasarkan hal tersebut, pemaknaan kekayaan negara yang dipisahkan menjadi berbeda. Undang-Undang Keuangan Negara beranggapan bahwa keuangan negara yang berada dalam BUMN masih menjadi keuangan negara dan tunduk pada hukum publik, sedangkan Undang-Undang BUMN menyebutkan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tersebut merupakan keuangan BUMN yang tunduk pada hukum privat. Akibat hukum yang timbul atas disharmonisasi tersebut yaitu pengawasan keuangan BUMN dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), masuknya kebijakan negara pada kebijakan direksi serta ketidakjelasan kualifikasi kerugian negara yang dapat diterapkan pada BUMN atas kerugian perusahaan yang dialaminya. }, issn = {2540-9549}, pages = {1277--1294} doi = {10.14710/dlj.2019.25463}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25463} }
Refworks Citation Data :
Kekayaan negara yang dipisahkan merupakan bentuk penyertaan modal negara yang diberikan kepada BUMN. Pelaksanaan penyertaan modal negara tersebut menuai permasalahan terkait pemaknaan kekayaan negara yang dipisahkan karena tidak harmonisnya peraturan perundang-undangan satu dengan yang lainnya. Berdasarkan hal tersebut, pemaknaan kekayaan negara yang dipisahkan menjadi berbeda. Undang-Undang Keuangan Negara beranggapan bahwa keuangan negara yang berada dalam BUMN masih menjadi keuangan negara dan tunduk pada hukum publik, sedangkan Undang-Undang BUMN menyebutkan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tersebut merupakan keuangan BUMN yang tunduk pada hukum privat. Akibat hukum yang timbul atas disharmonisasi tersebut yaitu pengawasan keuangan BUMN dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), masuknya kebijakan negara pada kebijakan direksi serta ketidakjelasan kualifikasi kerugian negara yang dapat diterapkan pada BUMN atas kerugian perusahaan yang dialaminya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)