skip to main content

TINJAUAN TERHADAP PEMAKNAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN PADA BUMN DAN AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 48/PUU-XI/2013

*Lala Taprisa Paksi Nurfahmi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Henny Juliani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nabitatus Sa'adah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kekayaan negara yang dipisahkan merupakan bentuk penyertaan modal negara yang diberikan kepada BUMN. Pelaksanaan penyertaan modal negara tersebut menuai permasalahan terkait pemaknaan kekayaan negara yang dipisahkan karena tidak harmonisnya peraturan perundang-undangan satu dengan yang lainnya. Berdasarkan hal tersebut, pemaknaan kekayaan negara yang dipisahkan menjadi berbeda. Undang-Undang Keuangan Negara beranggapan bahwa keuangan negara yang berada dalam BUMN masih menjadi  keuangan negara  dan tunduk pada hukum publik, sedangkan Undang-Undang BUMN menyebutkan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tersebut merupakan keuangan BUMN yang tunduk pada hukum privat. Akibat hukum yang timbul atas disharmonisasi tersebut yaitu pengawasan keuangan BUMN dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), masuknya kebijakan negara pada kebijakan direksi serta ketidakjelasan kualifikasi kerugian negara yang dapat diterapkan pada BUMN atas kerugian perusahaan yang dialaminya.

Fulltext View|Download
Keywords: Kekayaan Negara Yang Dipisahkan; Keuangan Negara; BUMN

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.