skip to main content

KONTRIBUSI INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) DALAM PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG YANG MENGALAMI PENYIKSAAN DI PENJARA ABU GHRAIB IRAK

*Futty Suci Annisa  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Joko Setiyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
M. Kabul Supriyadhie  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penyiksaan terhadap tawanan perang merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa III Tahun 1949 mengenai Perlakuan Terhadap Tawanan Perang. Tidak terkecuali penyiksaan yang terjadi di Penjara Abu Ghraib Irak. ICRC sebagai organisasi internasional non pemerintah yang bergerak di bidang kemanusiaan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan atas pelanggaran-pelanggaran berat yang terjadi di sana sesuai dengan peran dan fungsinya. Melalui penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum humaniter internasional atas tawanan perang yang mengalami penyiksaan di Abu Ghraib dan bentuk kontribusi ICRC dalam memberikan perlindungan kepada para tawanan perang disana. Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi pelanggaran berat atas perlindungan yang seharusnya diberikan kepada para tawanan perang di Penjara Abu Ghraib. ICRC melalui misi kemanusiaannya, telah berusaha berkontribusi dan ikut andil dalam penanganan kasus penyiksaan tersebut sesuai dengan peran dan fungsinya. Meskipun, masih terdapat hambatan yang menyebabkan kurang maksimalnya ICRC dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan kepada para tawanan yang mengalami penyiksaan di Penjara Abu Ghraib Irak.

Fulltext View|Download
Keywords: International Committee of The Red Cross (ICRC); Tawanan Perang; Penyiksaan; Abu Ghraib

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.