BibTex Citation Data :
@article{DLJ25460, author = {Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi and Sukinta Sukinta and Bambang Dwi Baskoro}, title = {PENETAPAN GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PEMBUKTIANNYA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Gratifikasi; Pelaporan Gratifikasi; Pembuktian}, abstract = { Gratifikasi merupakan suatu pemberian dalam arti luas kepada aparatur sipil negara atau penyelenggara negara dapat berpotensi kearah suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban aparatur negara. Namun dalam penegakan dan penerapan hukumnya penerima gratifikasi cenderung tidak mengetahui mekanisme pelaporan gratifikasi dan pembuktiannya sebagai tindak pidana korupsi. Hasil penelitian, pelaporan gratifikasi dapat dilakukan oleh penerima gratifikasi, masyarakat dan korporasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterimadan pembuktian gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi adalah menggunakan sistem pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang. Kebijakan gratifikasi yang telah ada saat ini memerlukan perbaikan dan pengaturan mengenai penetapan objek pemberian gratifikasi, penerapan sistem pembalikan beban pembuktian terhadap perkara gratifkasi, dan ketidaksinkronan perumusan norma pembalikan beban pembuktian dalam Pasal 12B, serta diperlukannya sosialisasi hukum yang mendalam mengenai sistem ini terhadap para penegak hukum maupun masyarakat. }, issn = {2540-9549}, pages = {1145--1165} doi = {10.14710/dlj.2019.25460}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25460} }
Refworks Citation Data :
Gratifikasi merupakan suatu pemberian dalam arti luas kepada aparatur sipil negara atau penyelenggara negara dapat berpotensi kearah suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban aparatur negara. Namun dalam penegakan dan penerapan hukumnya penerima gratifikasi cenderung tidak mengetahui mekanisme pelaporan gratifikasi dan pembuktiannya sebagai tindak pidana korupsi. Hasil penelitian, pelaporan gratifikasi dapat dilakukan oleh penerima gratifikasi, masyarakat dan korporasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterimadan pembuktian gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi adalah menggunakan sistem pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang. Kebijakan gratifikasi yang telah ada saat ini memerlukan perbaikan dan pengaturan mengenai penetapan objek pemberian gratifikasi, penerapan sistem pembalikan beban pembuktian terhadap perkara gratifkasi, dan ketidaksinkronan perumusan norma pembalikan beban pembuktian dalam Pasal 12B, serta diperlukannya sosialisasi hukum yang mendalam mengenai sistem ini terhadap para penegak hukum maupun masyarakat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)