skip to main content

ANALISIS PELAKSANAAN PERUBAHAN STATUS TANAH HAK GUNA BANGUNAN (HGB) MENJADI HAK MILIK (HM) YANG SEDANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN (HT)

*Ezara Dereina Januarfitri  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Tanah berstatus Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Demikian ketentuan Pasal 39 UUPA jo pasal 33 ayat (1) PP. Nomor 40 Tahun 1996 hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang kemudian lazim disebut (UUHT), bahwa hak atas tanah yang dapat di bebani Hak Tangungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara yang menurut ketentuan wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah prosedur pelaksanaan peningkatan tersebut tidak sepenuhnya dapat berjalan sesuai dengan prosedur, sehingga membuat beberapa bank seperti BPR tidak menjalankan prosedur tersebut dan mempercepatnya dengan melakukan perubahan tanpa mempertimbangkan unsure hak tanggungan dan tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perubahan status Hak Guna Bangunan atas tanah untuk rumah tinggal menjadi Hak Milik yang dibebani Hak Tanggungan dan mengetahui akibat hukumnya atas perubahan hak dari Hak Guna Bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani Hak Tanggungan menjadi Hak Milik. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan menganalisis hukum sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan tersebut.Pelaksanaan perubahan status Hak Guna Bangunan atas tanah untuk rumah tinggal menjadi Hak Milik yang dibebani Hak Tanggunganbahwa perubahan dilakukan atas permohonan pemegang hak dengan persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, dengan pernyataan persetujuan tertulis disertai penyerahan sertipikat Hak Tanggungan yang bersangkutan.Akibat hukumnya dengan perubahan Hak Guna Bangunan atas tanah untuk rumah tinggal menjadi Hak Milik yang dibebani Hak Tanggungan adalah dengan perubahan hak tersebut maka hak atas tanahnya hapus menjadi Tanah Negara, dengan hapusnya hak atas tanah yang dibebaninya, maka Hak Tanggungan hapus dengan sendirinya.Untuk itu bila utang-piutang belum selesai harus dibuat Hak Tanggungan baru.
Fulltext View|Download
Keywords: Hak Guna Bangunan; Hak Milik; Hak Tanggungan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.