skip to main content

KAJIAN YURIDIS FILOSOFIS PEMBAHARUAN ASAS LEGALITAS DALAM PEMBAHARUAN KONSEP KUHP

*Erika Priscilia  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
I Nyoman Serikat Putra Jaya  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Konsep KUHP melakukan penambahan kualifikasi dari asas legalitas yang mana tadinya berupa asas legalitas formil, menjadi asas legalitas formil dan asas legalitas materiil. Asas legalitas materiil memberikan ruang bagi hukum adat/ hukum tidak tertulis/ hukum yang hidup dalam  masyarakat untuk dapat menjadi sumber/dasar hukum yang diakui dalam sistem hukum pidana. Dikarenakan sifatnya yang mendasar dan penting dalam pelaksaan sistem hukum pidana di Indonesia maka dalam  hal pembaharuan asas legalitas yang terjadi dalam Konsep KUHP perlu dikaji secara yuridis dan filosofis agar dapat digali dan dimengerti adanya pergeseran yang menyebabkan terjadinya pembaharuan dalam asas legalitas dari KUHP kedalam Konsep KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dan filosofis serta urgansi dan prospek dari pembaharuan asas legalitas dalam Konsep KUHP yang mana menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris dan filosofis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.

Fulltext View|Download
Keywords: Asas Legalitas; Konsep KUHP; Pembaharuan Hukum Pidana

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.