BibTex Citation Data :
@article{DLJ25409, author = {Dita Veronika and Hendro Saptono and Paramita Prananingtyas}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK ATAS PERPANJANGAN HAK MEREK YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK YANG TIDAK BERITIKAD BAIK (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 01/HAKI.M/2016/PN.Niaga Smg)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Merek; Itikad Tidak Baik; Putusan; Kerbau Jaya}, abstract = { Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Seiring berjalannya waktu, pelanggaran merek seringkali terjadi akibat semakin ketatnya persaingan usaha. Salah satunya adalah dengan adanya pendaftaran hak merek yang dilakukan oleh pihak yang tidak beritikad baik. Pada putusan Pengadilan Niaga Nomor 01/HAKI.M/2016/PN.Niaga Smg terjadi sengketa mengenai kepemilikan hak merek rokok “Kerbau Jaya”. Pada tangal 6 Juli 2002 pemilik merek “Kerbau Jaya” meninggal dunia, sehingga merek tersebut menjadi hak para ahli warisnya. Namun secara sepihak tanpa persetujuan para ahli waris lainnya, salah satu ahli waris telah mendaftarkan Merek “Kerbau Jaya”ke Dirjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI. Upaya penyelesaian sengketa merek tidak selalu hanya bisa melalui jalur perdata, tetapi juga bisa melalui jalur pidana ketika pelaku usaha yang melakukan pelanggaran peniruan merek tidak mendaftarkan mereknya. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 01/HAKI.M/2016/PN.Niaga Smg telah memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek terdaftar dengan adanya pembatalan merek yang didaftarkan oleh Bambang Soebroto (Tergugat). }, issn = {2540-9549}, pages = {1001--1012} doi = {10.14710/dlj.2019.25409}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25409} }
Refworks Citation Data :
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Seiring berjalannya waktu, pelanggaran merek seringkali terjadi akibat semakin ketatnya persaingan usaha. Salah satunya adalah dengan adanya pendaftaran hak merek yang dilakukan oleh pihak yang tidak beritikad baik. Pada putusan Pengadilan Niaga Nomor 01/HAKI.M/2016/PN.Niaga Smg terjadi sengketa mengenai kepemilikan hak merek rokok “Kerbau Jaya”. Pada tangal 6 Juli 2002 pemilik merek “Kerbau Jaya” meninggal dunia, sehingga merek tersebut menjadi hak para ahli warisnya. Namun secara sepihak tanpa persetujuan para ahli waris lainnya, salah satu ahli waris telah mendaftarkan Merek “Kerbau Jaya”ke Dirjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI. Upaya penyelesaian sengketa merek tidak selalu hanya bisa melalui jalur perdata, tetapi juga bisa melalui jalur pidana ketika pelaku usaha yang melakukan pelanggaran peniruan merek tidak mendaftarkan mereknya. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 01/HAKI.M/2016/PN.Niaga Smg telah memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek terdaftar dengan adanya pembatalan merek yang didaftarkan oleh Bambang Soebroto (Tergugat).
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)