skip to main content

PEMUTUSAN KONTRAK AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN ANTARA DINAS BINA MARGA KAB. GROBOGAN DENGAN CV. ABDI MANUNGGAL SAKTI (Studi Kasus Gugatan atas Pengembangan Jalan Gajah Mada dan Jalan Untung Suropati Tahun 2014)

*Berlian Harina Sari  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Achmad Busro  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suradi Suradi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemerintah menyadari peran penting sektor swasta dalam upaya melaksanakan pembangunan. Kerjasama antara pemerintah dan swasta ini membutuhkan adanya suatu perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak. Dalam pelaksanaannya tidak dapat dihindarkan dari adanya suatu wanprestasi yang mengakibatkan proses pemutusan kontrak. Dinas Bina Marga Kabupaten Grobogan dikatakan wanprestasi yakni sejak tidak dibayarnya jalan (prestasi) yang telah di buat oleh CV. Abdi Manunggal Sakti dan Dinas Bina Marga Kabupaten Grobogan memiliki kewenangan untuk memutus secara sepihak dalam hal ini perjanjian telah diperjanjikan menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata  dan memasukannya pada daftar hitam dalam hal dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak karena kesalahan Penyedia. CV. Abdi Manunggal Sakti dikatakan wanprestasi yakni ketika tidak membuat jalan sesuai dengan perjanjian kerjasama untuk melaksanakan pekerjaan jalan beton K-300.

Fulltext View|Download
Keywords: Wanprestasi; Perjanjian; Pemutusan Kontrak

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.