skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI HANDPHONE RESMI DI TOKO HANDPHONE DI KOTA MAGELANG

*Benandri Dwiki Saputra  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suradi Suradi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli handphone resmi adalah hal yang sangat penting untuk berkembangnya ekonomi masyarakat. Untuk itu diperlukannya perlingan hukum terhadap konsumen dalam jual beli barang yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam hal Jual-beli barang handphone pada dasarnya bagian dari skema perjanjian jual-beli yang di atur dalam pasal 1457 KUH Perdata jual-beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayar harga yang lelah diperjanjikan. Tujuan penelitian dalam penelitian untuk mengetahui pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen handphone yang membeli di toko resmi handphone di Kota Magelang. Untuk mengetahui upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan atas produk yang dibeli di toko handphone di Kota Magelang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis atau socio-legal research dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskritif–analitis, sehingga metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian yaitu 1) Pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen handphone yang membeli di toko resmi handphone di Kota Magelang kurang diketahui oleh konsumen. Upaya yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan perlindungan konsumen dalam penggunaan klausula baku yang bersifat menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha adalah dalam bentuk memberikan pengawasan terhadap pelaku usaha dan pembinaan terhadap konsumen, agar apabila terjadi sengketa konsumen dapat mengajukan gugatan ataupun tuntutan sesuai dengan hak dan kepentingan yang dirugikan. Upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan atas produk yang dibeli di toko handphone di Kota Magelang dapat dilakukuan melalui dua cara, yaitu melalui cara non litigasi ataupun melalui cara litigasi (pengadilan).
Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Perjanjian Jual Beli; Handphone

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.