skip to main content

LEGALITAS INTERVENSI MILITER NATO DALAM PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL DI LIBYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

*Ashofi Nur Fikri Hanifa  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nuswantoro Dwiwarno  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Joko Setiyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Konflik internal di Libya yang tiada henti membuat masyarakat internasional turut prihatin.Piagam PBB memberikan berbagai ketentuan mengenai langkah-langkah apa yang harus diambil oleh negara, baik sebagai anggota maupun bukan anggota PBB apabila terlibat dalam suatu konflik. Negara-negara mempunyai kewajiban menyelesaikan setiap konflik yang timbul diantara mereka secara damai. Pada tanggal 18 Maret 2011, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi S/RES/1973.(2011)11-26839-3 terkait konflik di Libya. Intervensi militer yang dilaksanakan oleh NATO yang diharapkan bisa menghentikan aktifitas tentara pro Khadafi, ternyata tidak sedikit mengakibatkan jatuhnya korban jiwa baik pihak militer maupun penduduk sipil.Berdasarkan uraian di atas maka penting dikaji secara hukum hal-hal yang berkaitan dengan legalitas tindakan intervensi militer NATO dalam penyelesaian konflik internal di Libya dan prinsip-prinsip Hukum Internasional apakah yang dilanggar oleh NATO dalam penyelesaian konflik tersebut.

Penulisan hukum ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif, oleh karenanya kasus tersebut diatas dideskripsikan dan dianalisis melalui bahan hukum primer, sekunder dan konvensi-konvensi seperti, Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Wina 1969, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I & II, Piagam PBB dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1973, dengan mengkaitkan beberapa artikel tersebut terhadap serangan-serangan yang dilakukan NATO.

Dari hasil penelitian ini disimpulkan, bahwa berdasarkan Hukum Internasional maka intervensi yang dilakukan NATO terhadap Libya dapat dibenarkan selama didasari oleh alasan kemanusiaan. Intervensi diperbolehkan karena mendapatkan legitimasinya  menurut Pasal 2 (4), 2 (5), dan 2 (7) Piagam PBB selama tidak melanggar tujuan PBB,  dan karena telah mendapatkan mandat berupa Resolusi Dewan Keamanan PBB 1973. Namun, NATO dalam melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB ternyata melanggar beberapa prinsip dalam Hukum Internasional, seperti prinsip Self-Determination, Kedaulatan Negara, Non-Intervensi, dan Responsibility to Protect.

Fulltext View|Download
Keywords: Intervensi; Konflik Libya; Resolusi Dewan Keamanan PBB; Hukum Internasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.