DALAM PERUBAHAN PENETAPAN OBJEK PAJAK RESTORAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH

Setiap daerah diberikan kewenangan yang berlandaskan desentralisasi. Desentralisasi di dalamnya termasuk desentralisasi fiskal yaitu kebijakan di bidang perpajakan, dalam hal ini adalah Pajak Restoran. Di Kota Magelang, Pajak Restoran termasuk penetapan objek pajaknya diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Magelang yang pada tahun 2017 mengalami perubahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan dan bagaimana pengaruh dari perubahan Objek Pajak Restoran terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Magelang. Digunakan metode pendekatan yuridis empiris di dalam penelitian ini. Perubahan pada penetapan Objek Pajak Restoran di Kota Magelang, didasarkan pada pesatnya pertumbuhan perekonomian di Kota Magelang serta sudah tidak ada lagi restoran dengan omzet di bawah Rp 5.000.000,00 per tahun. Perubahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang besar bagi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Magelang.
Article Metrics: