skip to main content

DALAM PERUBAHAN PENETAPAN OBJEK PAJAK RESTORAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH

*Amoghasiddi Dewi Anindita  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Ispriyarso  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Henny Juliani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Setiap daerah diberikan kewenangan yang berlandaskan desentralisasi. Desentralisasi di dalamnya termasuk desentralisasi fiskal yaitu kebijakan di bidang perpajakan, dalam hal ini adalah Pajak Restoran. Di Kota Magelang, Pajak Restoran termasuk penetapan objek pajaknya diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Magelang yang pada tahun 2017 mengalami perubahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan dan bagaimana pengaruh dari perubahan Objek Pajak Restoran terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Magelang. Digunakan metode pendekatan yuridis empiris di dalam penelitian ini. Perubahan pada penetapan Objek Pajak Restoran di Kota Magelang, didasarkan pada pesatnya pertumbuhan perekonomian di Kota Magelang serta sudah tidak ada lagi restoran dengan omzet di bawah Rp 5.000.000,00 per tahun. Perubahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang besar  bagi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Magelang.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan; Perubahan Penetapan; Objek Pajak Restoran; PAD Kota Magelang

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.