skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INFORMAL KHUSUS PEMBANTU RUMAH TANGGA DI KOTA SEMARANG

*Patria Ardi Samodra  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Solechan Solechan  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suhartoyo Suhartoyo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pekerja informal pembantu rumah tangga sebagai pekerjaan atau profesi tentu butuh perlindungan hukum seperti pekerja yang lain. Tulisan ini berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pembantu rumah tangga. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi pembantu rumah tangga di kota Semarang dan apa hambatan dalam pelaksanaannya serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pekerja/buruh informal pembantu rumah tangga belum mendapatkan perlindungan yang maksimal, baik dari segi pengupahan, waktu kerja, waktu istirahat serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hambatan-hambatan yang berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pembantu rumah tangga adalah perlindungan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kurang maksimaldikarenakan dari sisi pengawasan, kewenangan pengawasan untuk pekerja informal khususnya pembantu rumah tangga ada pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi bukan Dinas Tenaga Kerja Kota, kurangnya pengetahuan dari pembantu rumah tangga terhadap hak-hak yang seharusnya diperolehnya berkaitan dengan perlindungan hukum karena pendidikannya rendah dan kurangnya kesadaran dari pemberi kerja untuk memberikan hak-hak dan perlindungan yang diperoleh pembantu rumah tangga.
Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Pekerja Informal; Pembantu Rumah Tangga

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.