skip to main content

URGENSI PENERAPAN UPAYA KEBERATAN DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 SERTA KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA

*Nesya Giveri Yosefa  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Marjo Marjo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dapat menjadi kriteria untuk mengukur adanya pelanggaran hak hak konsumen serta demi tercapainya iklim persaingan usaha yang sehat. Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menunjuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga yang berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Berdasarkan Pasal 54 Ayat (3) UUPK, putusan BPSK bersifat final dan mengikat. Melihat pada ketentuan Pasal 56 Ayat (2) UUPK, para pihak ternyata masih diperkenankan mengajukan upaya berupa keberatan ke Pengadilan. Sementara dalam praktek pengajuan keberatan atas putusan BPSK di pengadilan Negeri berlaku hukum secara perdata umum. Sementara itu, dalam proses hukum acara perdata, tidak dikenal adanya upaya keberatan. Sehingga keberadaan upaya keberatan yang dianut oleh UUPK jika di implementasikan ke dalam proses acara perdata bisa dikatakan masih abu-abu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi dari penerapan upaya keberatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan kedudukan upaya keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang diterapkan dalam proses Hukum Acara Perdata Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan pada kaidah–kaidah hukum yang ada dan juga dengan melihat kenyataan–kenyataan yang terjadi.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa Urgensi dari penerapan upaya keberatan yang diatur dalam UUPK adalah dalam praktek yang terjadi, jarang konsumen mengajukan keberatan atasan putusan BPSK kepada Pengadilan jika hal tersebut tidaklah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Adapun kedudukan upaya keberatan bila diterapkan dalam proses Hukum Acara Perdata Indonesia adalah menjadi gugatan baru yang dalam menyelesaikannya berpedoman kepada ketentuan UUPK dan dipadukan dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Peradilan Umum.
Fulltext View|Download
Keywords: BPSK; putusan; sengketa konsumen; upaya keberatan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.