skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM PELANGGAN PRABAYAR XL AXIATA TERHADAP KEBIJAKAN MENKOMINFO TERKAIT REGISTRASI ULANG NOMER HANDPHONE DI SEMARANG

*Arinta Rachmawati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suradi Suradi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Seiring Perkembangan Zaman manusia berupaya melakukan revolusi kearah modernisasi. Cara berkomunikasi dengan praktis dan mudah salah satunya, perkembangan teknologi merambah pada dunia komunikasi, sehingga cara mengakses komunikasi mengalami perubahan yang drastis dan signifikan. Perkembangan telekomunikasi sangat pesat terutama pada abad ke-20. Telepon seluler tidak lepas dari kartu yang dinamakan SIM (Subscriber Identification Module) Card. Kartu SIM merupakan komponen utama yang menghubungkan Jaringan telekomunikasi dengan perangkat komunikasi tanpa menggunakan kabel atau alat optik fiber lainnya. yang di sinkornasikan sesuai jaringan dan tempat/daerah menjadi sebuah kode berupa nomor atau yang kita kenal saat ini yaitu nomor handphone. Namun di balik kecanggihan sistem telekomunikasi dengan menggunakan kartu SIM card ini muncul berbagai masalah yaitu rentan di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk melakukan penulisan hukum dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggan Prabayar XL Axiata Atas Kebijakan Registrasi Ulang Nomor Handphone di Kota Semarang ”
Fulltext View|Download
Keywords: Registrasi Ulang Nomor Handphone; Telekomunikasi; Hak Pelanggan Prabayar

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.