skip to main content

PERLINDUNGAN PENUMPANG DALAM PENOLAKAN PENGANGKUTAN OLEH MASKAPAI UDARA

*Masithah Meilia Rizkita  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budiharto Budiharto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kerugian konsumen maskapai udara masih seringkali terjadi. Biasanya diakibatkan oleh kelalain dari pihak maskapai. Demikian juga kasus perbuatan melawan hukum yang dialami oleh penumpang maskapai udara, yakni Regina Goenawan. Ia dianggap melakukan kekerasan terhadap awak kabin maskapai tanpa dasar bukti yang jelas sehingga mengakibatkan maskapai PT. Indonesia Air Asia Extra menolak pengangkutan terhadap Regina Goenawan. Dari kasus tersebut, penelitian ini akan melakukan kajian perlindungan konsumen bagi Regina Goenawan dan keluarga sebagai penumpang maskapai udara. Kajian ini berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Penerbangan, Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata, serta tanggung jawab yang diberikan oleh PT. Indonesia Air Asia Extra kepada Regina Goenawan berdasar Konvensi Warsawa 1929, Konvensi Montreal 1999 dan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011. Metode penelitian yang digunakan dalam penelulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Data yang digunakan dalam penulisan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode analisis yang dilakukan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum. Tuduhan tanpa bukti yang mengakibatkan Regina Goenawan termasuk ke dalam daftar hitam maskapai merupakan dasar adanya perbuatan melawan hukum. Tuduhan tersebut dapat dibantah oleh penumpang karena kedudukan keduanya sejajar berdasarkan Undang-Undang Penerbangan yang sebagai ratifakasi Indonesia dalam Konvensi Warsawa 1929 dan Konvensi Montreal 1999. Dua konvensi ini menyatakan bahwa maskapai wajib bertanggung jawab atas segala kerugian, terutama jika ditemukan kesalahan yang disengaja dari pihak maskapai.
Fulltext View|Download
Keywords: Perbuatan Melawan Hukum; Perlindungan Konsumen; Transportasi Udara

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.