slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PELAKSANAAN TUGAS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMERIKSA PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN | Kumoro | Diponegoro Law Journal skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMERIKSA PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

*Gunawan Bayu Kumoro  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Sri Hardjanto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Ispriyarso  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan salah satu lembaga negara di Indonesia yang bebas dan mandiri dan bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Banyaknya kasus korupsi maupun penyalahgunaan keuangan negara yang telah terjadi dalam pengelolaan keuangan negara yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah di tahun 2017. Badan Pemeriksa Keuangan berperan penting dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tugas Badan pemeriksa Keuangan dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara khususnya pemerintah pusat serta kendala yang dihadapi dan upaya untuk mengatasinya.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan socio-legal dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data berupa studi lapangan yakni wawancara di BPK RI. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan  tugas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pemerintah pusat tahun 2017 terbagi menjadi tiga tahapan yaitu: perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan pemeriksaan meliputi tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian, pemeriksaan kinerja memuat kesimpulan belum sepenuhnya efektif, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan belum sepenuhnya sesuai.

Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia adalah keterbatasan anggaran biaya untuk melakukan pemeriksaan. Upaya yang diakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yaitu dengan mengoptimalkan anggaran yang sudah ada dengan memprioritaskan obyek pemeriksaan agar penggunaan anggaran lebih efisien.
Fulltext View|Download
Keywords: Pemeriksaan; Keuangan Negara; Badan Pemeriksa Keuangan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.