skip to main content

PERKEMBANGAN PENGATURAN DAN PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN DI INDONESIA

*Ilham Rinaldo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Amalia Diamantina  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Amiek Soemarmi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kekayaan sumber daya alam perikanan dan kelautan yang dimiliki Negara Indonesia merupakan karunia Tuhan yang patut disyukuri. Sudah seharusnya Negara mampu mengelola dan memanfaatkannya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.  Penelitian ini dibatasi 3 rumusan masalah yaitu: Bagaimana perkembangan pengaturan pengawas perikanan?, Bagaimana pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan?, dan Apa saja hambatan yang dihadapi oleh Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugasnya?. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian yang diperoleh adalah Pengawas Perikanan pertama kali diatur di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pengawas Perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan.  Hambatan yang dihadapi oleh Pengawas Perikanan dalam melaksanakan pengawasan sumber daya perikanan di Indonesia adalah kurangnya armada Kapal Pengawas Perikanan , kurangnya sumber daya manusia yang memadai, kurangnya efek jera yang ditimbulkan kepada para pelaku tindak pidana perikanan, serta kurangnya partisipasi dari kesadaran negara lain dalam memerangi Illegal Fishing.
Fulltext View|Download
Keywords: Perikanan; Pengawas Perikanan; Undang-Undang Perikanan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.