skip to main content

TANGGUNG JAWAB PIHAK BANK TERHADAP KEAMANAN NASABAH DALAM BERTRANSAKSI MELALUI INTERNET BANKING BANK JATENG

*Gilang Adi Yuliarso  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Teknologi dalam bidang perekonomian khususnya di bidang perbankan telah berkembang dengan pesat. Internet Banking merupakan salah satu pemanfaatan teknologi sistem informasi (TSI) dalam dunia perbankan. Pemanfaatan TSI dalam dunia perbankan merupakan suatu keniscayaan. Selain dapat mendukung perkembangan berbagai produk baru perbankan, juga akan meningkatkan pelayanan bank kepada nasabah. Bank Jateng turut memanfaatkan TSI dalam penyelenggaraannya yaitu dengan menerbitkan layanan Internet Banking. Namun, dalam penyelenggaraannya masih dapat terjadi permasalahan yang dapat merugikan nasabah.

Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah: bagaimana legalitas transaksi Internet Banking Bank Jateng ditinjau dari hukum perikatan dan bagaimana bentuk tanggung jawab pihak PT. BPD Jateng terhadap nasabah dalam bertransaksi melalui Internet Banking.

Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan penulis dengan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara.

Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Internet Banking Bank Jateng telah memenuhi syarat sah-nya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Bank Jateng dalam menerbitkan layanan Internet Banking mengacu pada POJK Nomor 38/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Bentuk tanggung jawab Bank Jateng terhadap adalah tanggung jawab mutlak (Strict Liability) berupa manajemen risiko dengan melakukan Audit Teknologi Informasi, Penetration Test, dan Penilaian Manajemen Risiko atas layanan Internet Banking tersebut di mana Bank Jateng telah melakukan prosedur tersebut dan dinilai aman.

Saran yang dapat diberikan adalah pengaturan mengenai pelaksanaan TSI dalam bidang perbankan khususnya Internet Banking di Indonesia perlu dilengkapi dan diperkuat melihat masih ditemui berbagai permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan Internet Banking itu sendiri. Pengaturan khusus mengenai tanggung jawab bank dalam penyelenggaraan Internet Banking juga dibutuhkan untuk melindungi keamanan nasabah dalam menggunakan layanan tersebut. Bank Jateng sebagai penyelenggara layanan Internet Banking juga dapat melakukan pengembangan terhadap pelayanan yang diberikan agar nasabah yang menggunakan layanan Internet Banking dapat merasa aman dan terlindungi ketika menggunakannya.

Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Bank; Internet Banking

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.