skip to main content

POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM MENGENAI BADAN PENGAWAS PEMILU

*Fikri Zikri Ramdanu Cahya  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Sri Hardjanto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Dwi Hananto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pasca amandemen UUD 1945, telah terjadi perubahan yang cukup fundamental di dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia, yaitu yang pertama adalah Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu, kemudian dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah dan dibentuknya serta hadirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Salah satu fungsi dari pemilu adalah sebagai sarana legitimasi politik, dimana fungsi legitimasi politik ini tertutama menjadi kebutuhan pemerintah dalam sistem politik dimana mewadahi format pemilu yang berlaku. Melalui pemilu pula, keabsahan pemerintahan yang berkuasa dapat ditegakkan, begitu pula dengan kebijakan-kebijakan serta program yang dihasilkan pemerintah, sehingga pemerintah berdasarkan hukum yang disepakati bersama, tidak hanya memiliki otoritas untuk berkuasa, melainkan juga memberikan sanksi berupa hukuman dan ganjaran bagi siapa pun yang melanggarnya. Analisis dan pengolahan data dalam penilitian ini menggunakan metode kualitatif yang terfokus kepada penemuan informasi, asas-asas yang bersumber dari data sekunder yang berhasil dikumpulkan, dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dilakukan analisis secara kualitatif yang bersumber dari teori-teori, yang selanjutnya ditarik garis lurus terhadap kenyataan serta fakta yang telah terjadi di lapangan dan kemudian diuraikan secara sistematis, kemudian disusun atau disajikan dalam bentuk penulisan hukum.Penyelenggaraan Pemilu tentu diperlukan adanya pengawasan di dalamnya, hal tersebut adalah salah satu faktor dibentunya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam perjalanannya, fungsi, tugas, dan wewenang Bawaslu mengalami perubahan sesuai dengan peraturan yang mengaturnya, yang sebelumnya hanya sebatas memberi surat rekomendasi, hingga diberikannya wewenang untuk mengadili perkara-perkara dan kasus dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perubahan fungsi Bawaslu mengalami perubahan yang cukup signifikan yaitu dengan perubahan-perubahan fungsi, tugas, dan wewenang yang semakin berkembang. Perubahan ini di dasari atas beberapa faktor, yang dapat dilihat di dalam naskah akademik dan landasan-landasan yang ada, serta perubahan yang dikehendaki oleh kepentingan elite politik menjadikan perubahan perundang-undangan Pemilu selalu berubah dalam setiap musim Pemilu.
Fulltext View|Download
Keywords: Perubahan; Bawaslu; Kewenangan; Pemilu

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.