skip to main content

PERLINDUNGAN NASABAH BANK ATAS PENYIMPANAN BARANG BERHARGA DI KOTAK PENGAMAN SIMPANAN (SAFE DEPOSIT BOX)

*Galang Nagari  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budiharto Budiharto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Layanan Safe Deposit box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Namun pada kenyataannya Safe Deposit Box bukanlah tanpa resiko. Sebagai salah satu contoh kasus penggelapan emas yang disimpan dalam Safe Deposit Box Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ditemukan bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Bank Rayat Indonesia (BRI). Hal ini tentu saja melanggar prinsip kehati-hatian bank serta pelanggaran terhadap pasal 19 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha dalam hal kasus ini adalah pihak bank.

Fulltext View|Download
Keywords: Safe Deposit Box; Perbuatan Melawan Hukum; Prinsip Kehati-hatian

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.