skip to main content

KEDUDUKAN E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

*Dita Hapsari  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Herni Widanarti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan media internet dikenal dengan istilah electronic commerce, atau disingkat e-commerce. Transaksi elektronik diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian telah diamandemen menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris.Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analisis.Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data primer dan data sekunder dan data tersier yang diperoleh melalui kuesioner dan studi kepustakaan.Penelitian ini dilakukan dengan menetapkan responden yang berjumlah enam orang, meliputi tiga segmentasi e-commerce yaitu business to business, business to consumer dan consumer to consumer yang masing-masing terdiri dari pelaku usaha/penjual dan konsumen/pembeli.Kedudukan e-commerce dalam perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah adanya pengakuan bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembuktian terhadap transaksi elektronik yang terdapat pada penambahan penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU ITE 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak konsumen yang dilanggar oleh penjual adalah barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.Sebagai alat bukti yang sah, Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dapat digunakan oleh konsumen untuk meminta pertanggungjawaban kepada penjual.Sesuai pasal 7 UU Perlindungan Konsumen tahun 1999, tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha adalah dengan melakukan pengembalian uang atau pengiriman barang yang kurang dengan membebaskan ongkos kirim kepada konsumen setelah konsumen mengirimkan bukti-bukti berupa dokumen atau foto yang menerangkan jumlah barang yang seharusnya diterima oleh konsumen.

Fulltext View|Download
Keywords: E-Commerce; Perlindungan Konsumen

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.