skip to main content

PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2017

*Rakhmansyah Akhmad Noor Ulum  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Fifiana Wianaeni  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Ispriyarso  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

DPRD sebagai wakil rakyat di daerah mempunyai fungsi yang salah satunya adalah fungsi pengawasan yang diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan  dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, DPRD mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penyusunan, penetapan hingga pelaksanaan APBD.Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan fungsi pengawasaan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota Semarang Tahun 2017, karena apabila pelaksanaan fungsi pengawasan tidak dijalankan dengan baik, maka ada kemungkinan terjadi tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu atau beberapa anggota DPRD. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuibagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota Semarang Tahun 2017 dan mengetahui  hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota Semarang Tahun 2017, serta solusi yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut.Hasil penelitian ini memaparkan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota Semarang Tahun 2017 serta hambatan-hambatan yang terjadi beserta solusinya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kota Semarang Tahun 2017.

Fulltext View|Download
Keywords: DPRD; Fungsi Pengawasan; APBD

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.