skip to main content

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMEGANG OBLIGASI LAMA YANG TELAH DALUWARSA

*Ikhsanti Aulia Komara  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budiharto Budiharto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Agung Basuki Prasetyo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Obligasi Lama yang telah daluwarsa adalah obligasi yang diterbitkan untuk menyikapi segala persoalan perekonomian pada saat orde lama untuk menutup defisit anggaran yang terjadi yaitu empat jenis obligasi negara ritel tahun 1946, 1950, dan 1959. Obligasi lama tersebut dinyatakan daluwarsa oleh pemerintah apabila diajukannya pelunasan pembayaran telah lewat waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Daluwarsa tidak berlaku dalam hutang-piutang, karena obligasi tunduk ke dalam hukum perjanjian. Akibatnya menimbulkan kerugian moriil dan materiil bagi beberapa masyarakat yang pada saat itu memiliki obligasi lama. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi mengenai analisis yuridis terhadap pemegang obligasi lama yang telah daluwarsa serta tanggung jawab pemerintah selaku penerbit obligasi menurut KUHPerdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai macam literatur.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan daluwarsa dalam pasal 1946 KUHPerdata menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum bagi pemegang Obligasi Lama. Obligasi tunduk dalam hukum perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata, karena pada setiap penerbitan surat utang negara di dalamnya terkandung perjanjian yang menciptakan hak dan kewajiban. Saat ini Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara telah menjamin keberadaan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara jatuh tempo. Tanggung jawab pemerintah selaku penerbit adalah melakukan adanya penanggung untuk pembayaran kembali surat utang negara tersebut pada saat jatuh temponya apabila pemerintah tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Fulltext View|Download
Keywords: Obligasi Lama; Daluwarsa

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.