BibTex Citation Data :
@article{DLJ24577, author = {Heni Ristiana and Ery Agus Priyono and Suradi Suradi}, title = {TINJAUAN HUKUM TERHADAP OPER KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH KPR MELALUI PERJANJIAN JUAL BELI DI BAWAH TANGAN (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Unr )}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Oper Kredit; Perjanjian Jual Beli; Putusan No. 27/Pdt.G/2017/PN. Unr}, abstract = { Salah satu permasalahan dalam pelaksanaan pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering ditemui diantaranya adalah pengalihan hak atas objek Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yaitu rumah, yang dilakukan oleh debitur kepada pihak lain sebelum masa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tersebut berakhir atau lunas dan tanpa sepengetahuan oleh pihak bank dan tidak menggunakan prosedur yang tepat dan benar, yang dikenal masyarakat dengan istilah pengalihan hak atau oper kredit. Oper kredit seringkali dilakukan oleh debitur melalui suatu perjanjian jual beli yang dibuat sendiri oleh para pihak, tanpa suatu standar baku tertentu dan hanya disesuaikan dengan kebutuhan para pihak tanpa menghadap pejabat yang berwenang atau dikenal dengan perjanjian jual beli di bawah tangan. Jual beli dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1457 adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual beli tanah merupakan perbuatan hukum yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 wajib dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tetapi dalam faktanya, masih sering ditemui jual beli yang dilakukan di bawah tangan. Seperti yang terjadi dalam kasus putusan Nomor 27/Pdt.G/2017/PN. Unr. }, issn = {2540-9549}, pages = {2041--2057} doi = {10.14710/dlj.2019.24577}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/24577} }
Refworks Citation Data :
Salah satu permasalahan dalam pelaksanaan pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering ditemui diantaranya adalah pengalihan hak atas objek Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yaitu rumah, yang dilakukan oleh debitur kepada pihak lain sebelum masa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tersebut berakhir atau lunas dan tanpa sepengetahuan oleh pihak bank dan tidak menggunakan prosedur yang tepat dan benar, yang dikenal masyarakat dengan istilah pengalihan hak atau oper kredit. Oper kredit seringkali dilakukan oleh debitur melalui suatu perjanjian jual beli yang dibuat sendiri oleh para pihak, tanpa suatu standar baku tertentu dan hanya disesuaikan dengan kebutuhan para pihak tanpa menghadap pejabat yang berwenang atau dikenal dengan perjanjian jual beli di bawah tangan. Jual beli dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1457 adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual beli tanah merupakan perbuatan hukum yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 wajib dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tetapi dalam faktanya, masih sering ditemui jual beli yang dilakukan di bawah tangan. Seperti yang terjadi dalam kasus putusan Nomor 27/Pdt.G/2017/PN. Unr.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)