BibTex Citation Data :
@article{DLJ25499, author = {Bulan Berlinda Anjany and Indarja Indarja and Amiek Soemarmi}, title = {PROSES PEMILIHAN PERANGKAT DESA DI DESA DALANGAN KECAMATAN TAWANGSARI KABUPATEN SUKOHARJO}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Proses Pemilihan; Perangkat Desa; Desa Dalangan Kabupaten Sukoharjo}, abstract = { Hasil pengumuman penerimaan calon perangkat desa di Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo dinilai tidak transparan karena tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pemilihan perangkat desa di Desa Dalangan dan apa hambatan dalam pelaksanaan pemilihan perangkat desa di Desa Dalangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder sebagai sumber utama serta didukung wawancara untuk mengklarifikasi data sekunder, kemudian di analisis melalui analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa pemilihan perangkat desa di Desa Dalangan dilakukan melalui beberapa tahapan tes seleksi, diantaranya penyerahan persyaratan administrasi, tes komputerisasi, tes tertulis, dan tes wawancara. Hambatan yang terjadi pada saat proses pemilihan berlangsung adalah terdapat peserta bakal calon perangkat desa yang berasal dari luar domisili desa Dalangan tidak dapat mengikuti seleksi ke tahap selanjutnya karena terkendala alamat yang kurang jelas. Saran dari penulis yaitu untuk mewujudkan keadaan desa yang maju dan sejahtera, Panitia Tim Pengangkatan Perangkat Desa hendaknya lebih pro aktif dalam melaksanakan tugas supaya tidak merugikan pihak yang berkepentingan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1808--1818} doi = {10.14710/dlj.2019.25499}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25499} }
Refworks Citation Data :
Hasil pengumuman penerimaan calon perangkat desa di Desa Dalangan Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo dinilai tidak transparan karena tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pemilihan perangkat desa di Desa Dalangan dan apa hambatan dalam pelaksanaan pemilihan perangkat desa di Desa Dalangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder sebagai sumber utama serta didukung wawancara untuk mengklarifikasi data sekunder, kemudian di analisis melalui analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa pemilihan perangkat desa di Desa Dalangan dilakukan melalui beberapa tahapan tes seleksi, diantaranya penyerahan persyaratan administrasi, tes komputerisasi, tes tertulis, dan tes wawancara. Hambatan yang terjadi pada saat proses pemilihan berlangsung adalah terdapat peserta bakal calon perangkat desa yang berasal dari luar domisili desa Dalangan tidak dapat mengikuti seleksi ke tahap selanjutnya karena terkendala alamat yang kurang jelas. Saran dari penulis yaitu untuk mewujudkan keadaan desa yang maju dan sejahtera, Panitia Tim Pengangkatan Perangkat Desa hendaknya lebih pro aktif dalam melaksanakan tugas supaya tidak merugikan pihak yang berkepentingan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)