skip to main content

PELAKSANAAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS OLEH PETANI TEBU TRADISIONAL DI DESA PASUCEN KECAMATAN TRANGKIL KABUPATEN PATI

*Handoyo Mukti Aditama  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Dewi Hendrawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Agung Basuki Prasetyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial akan membutuhkan manusia lainnya untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Hubungan antar manusia ini perlu diatur agar tidak terjadi perselisihan. Cara yang dilakukan untuk mengatur hubungan tersebut adalah dengan membuat sebuah perjanjian. Perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian inilah yang nantinya akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang melakukannya. Para petani tebu tradisional di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati juga menggunakan perjanjian untuk melakukan kegiatan pertaniannya sehari-hari. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian tidak tertulis yang dilakukan secara turun-temurun mengikuti kebiasaan yang berlaku. Petani tebu sendiri oleh masyarakat sekitar dibagi menjadi dua yaitu petani tebu anggota dan petani tebu bebas, yang tentunya dengan mekanisme perjanjian yang berbeda pula. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perjanjian yang dilakukan petani tebu tradisional di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengetahui bagaimana para pihak dalam perjanjian ini menjamin perjanjian tersebut agar tidak terjadi adanya wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Perjanjian yang dilakukan petani tebu tradisional di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati ini merupakan perjanjian tidak tertulis yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian tersebut dilakukan berdasarkan kebiasaan turun-temurun tetapi memenuhi keempat syarat sah yang ada dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Para pihak mempunyai cara sendiri dalam menjamin terlaksananya perjanjian sebagaimana mestinya dan mencegah terjadinya wanprestasi.

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Lisan; Petani Tebu Tradisional; Wanprestasi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.