slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA | Pratjna | Diponegoro Law Journal skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

*Dwientha Ayu Pratjna  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nyoman Serikat Putra Jaya  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Purwoto Purwoto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dewasa ini kerusakan lingkungan hidup khususnya di Indonesia semakin memperihatinkan, yang jika dibiarkan lambat laun akan mengancam kehidupan manusia itu sendiri. Kerusakan lingkungan selain diakibatkan oleh kondisi alam juga diakibatkan oleh kerusakan yang diakibatkan oleh aktifitas manusia yang tidak lagi memperhatikan kondisi lingkungan dan untuk memperoleh keuntungan ekonomis, manusia mengekploitasi alam secara berlebihan seperti perusakan hutan, penebangan pohon secara liar, pencemaran air, udara ,tanah dan lain sebagainya. Maka dari itu dikeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidupuntuk menjerat  para pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan hidup. Dalam penelitian hukum ini peneliti memakai metode yuridis normatif  yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian ke pustakaan (Library Research). Sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu dengan menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan analisis.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah memasukkan ketentuan pidana dalam Bab XV, yang terdiri dari 23 pasal. Ketentuan pemidanaan ini jauh lebih lengkap dan rinci bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup yang lama, namun masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dalam UUPPLH tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup dengan pendekatan represif sebagian besar tidak memberikan hasil yang memuaskan karena tingkat kesalahan pelaku berat, akibat perbuatannya relatif besar, dan perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara sanksinya tidak seimbang dengan dampak yang akan ditimbulkan. Maka dari itu aparat pemerintah harus dibekali modal yang cukup untuk memahami masalah dan memberikan solusi yang tepat bagi lingkungan.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana; Tindak Pidana Lingkungan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.