BibTex Citation Data :
@article{DLJ24556, author = {Alif Fary Novyan and Fifiana Wisnaeni and Indarja Indarja}, title = {TINJAUAN YURIDIS CALON KEPALA DAERAH YANG BERSTATUS TERSANGKA MENJADI KEPALA DAERAH (STUDI KASUS TERHADAP PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2018)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Pilkada Serentak; Calon Kepala Daerah; Status Tersangka}, abstract = { Pilkada Serentak Tahun 2018 telah usai diselenggarakan di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian publik adalah banyaknya calon kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap fenomena ini terjadi diskursus terkait keabsahan status calon kepala daerah tersangka dalam tahapan Pilkada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam proses pemilihan kepala daerah dan konsekuensi hukum calon kepala daerah terpilih dengan status tersangka menjadi kepala daerah. Hasil penelitan menunjukkan bahwa kedudukan hukum calon kepala daerah berstatus tersangka dalam proses pemilihan kepala daerah adalah sah sebagai peserta Pilkada, tidak dapat mengundurkan diri, dan tidak dapat diganti. Terhadap calon kepala daerah terpilih dengan status tersangka, konsekuensi hukumnya adalah, pertama tetap dilantik sebagai kepala daerah. Kedua , bila penetapan tersangka disertai dengan penahanan, maka setelah dilantik segera untuk diberhentikan sementara. Ketiga , setelah adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, apabila dinyatakan bersalah akan diberhentikan sebagai kepala daerah dan bila tidak terbukti bersalah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan diaktifkan kembali sebagai kepala daerah. }, issn = {2540-9549}, pages = {848--861} doi = {10.14710/dlj.2019.24556}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/24556} }
Refworks Citation Data :
Pilkada Serentak Tahun 2018 telah usai diselenggarakan di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian publik adalah banyaknya calon kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap fenomena ini terjadi diskursus terkait keabsahan status calon kepala daerah tersangka dalam tahapan Pilkada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam proses pemilihan kepala daerah dan konsekuensi hukum calon kepala daerah terpilih dengan status tersangka menjadi kepala daerah. Hasil penelitan menunjukkan bahwa kedudukan hukum calon kepala daerah berstatus tersangka dalam proses pemilihan kepala daerah adalah sah sebagai peserta Pilkada, tidak dapat mengundurkan diri, dan tidak dapat diganti. Terhadap calon kepala daerah terpilih dengan status tersangka, konsekuensi hukumnya adalah, pertama tetap dilantik sebagai kepala daerah. Kedua, bila penetapan tersangka disertai dengan penahanan, maka setelah dilantik segera untuk diberhentikan sementara. Ketiga, setelah adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, apabila dinyatakan bersalah akan diberhentikan sebagai kepala daerah dan bila tidak terbukti bersalah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan diaktifkan kembali sebagai kepala daerah.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)