skip to main content

PROBLEMATIKA KETENTUAN ALIH TEKNOLOGI MELALUI LISENSI PATEN DI INDONESIA

*Nur Aisyah Thalib  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Paramita Prananingtyas  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 8 Tahun 2016. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat ketidaksinkronan antara Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 dengan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2016. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah, menyatakan, Perjanjian Lisensi dalam Pasal 5 ayat (1) “wajib” dilakukan pencatatan oleh Menteri, sementara itu, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri berbunyi, suatu pencatatan perjanjian Lisensi tersebut didasarkan atas suatu “permohonan pendaftaran oleh pemohon”, baik secara sendiri maupun atas dasar orang yang diberi kuasa. Sepanjang berhubungan dengan alih teknologi, bagian yang harus diperhatikan dalam proses alih teknologi adalah: (1) agreement, (2) performance, and (3) law. Sehubungan dengan ini, pemerintah harus menyusun strategi industrialisasi dengan pengaturan alih teknologi yang progresif tetapi tidak mematikan daya ikhtiar sambil memberikan pengusaha nasional fasilitas yang cukup untuk mempercepat proses alih teknologi asing. Untuk mencapai sasaran optimal diperlukan peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang perbendaharawan, yang mengatur prosedur pembelian barang modal pemerintah dari luar negeri yang menggunakan teknologi mutakhir, agar dalam waktu singkat para ahli dapat mengambil alih pekerjaan yang sekarang masih ditugaskan kepada ahli bangsa asing.

Fulltext View|Download
Keywords: Problematika; Alih Teknologi; Perjanjian Lisensi Paten

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.