BibTex Citation Data :
@article{DLJ24555, author = {Ajeng Arindita Lalitasari and Pujiyono Pujiyono and Purwoto Purwoto}, title = {DISPARITAS PIDANA PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DI PENGADILAN NEGERI TINDAK PIDANA KORUPSI SEMARANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Disparitas Pidana; Putusan Hakim; Korupsi}, abstract = { Disparitas putusan membawa dampak yang negatif bagi proses penegakan yaitu timbulnya rasa ketidakpuasan masyarakat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan hukum. Disparitas putusan tak bisa dilepaskan dari diskresi hakim menjatuhkan hukuman dalam suatu perkara pidana. Mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan Teori pemidanaan apa yang mendasari putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang sehingga timbul disparitas pidana Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yang dilakukan dengan observasi penelitian mengenai fakta-fakta yang didapat melalui wawancara dan di aplikasikan dengan dasar teori-teori hukum yang ada, ketentuan yang berlaku maupun pendapat sarjana dan para Ahli. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil Hakim dalam sistem hukum pidana Indonesia mempunyai kebebasan yang luas untuk memilih jenis pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, sebab dalam hukum pidana Indonesia menganut sistem alternatif dalam pengancaman pidana dalam undang-undang, di karenakan adanya faktor hukum yaitu Pengaturan antara pidana minimum dan maksimum yang memberikan keleluasaan hakim dalam menjatuhkan pidana.Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama adanya pedoman bagi Hakim memenuhi unsur yuridis, filosofis dan sosiologis yaitu setiap orang berhak mendapatkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum yang dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pelaku serta keadilan. Saran yang dapat disampaikan dalam mengambil keputusan, hakim seharusnya bersifat adil dan profesional tanpa ada tekanan dari pihak lain. }, issn = {2540-9549}, pages = {1690--1702} doi = {10.14710/dlj.2019.24555}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/24555} }
Refworks Citation Data :
Disparitas putusan membawa dampak yang negatif bagi proses penegakan yaitu timbulnya rasa ketidakpuasan masyarakat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan hukum. Disparitas putusan tak bisa dilepaskan dari diskresi hakim menjatuhkan hukuman dalam suatu perkara pidana. Mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan Teori pemidanaan apa yang mendasari putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang sehingga timbul disparitas pidana Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yang dilakukan dengan observasi penelitian mengenai fakta-fakta yang didapat melalui wawancara dan di aplikasikan dengan dasar teori-teori hukum yang ada, ketentuan yang berlaku maupun pendapat sarjana dan para Ahli. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil Hakim dalam sistem hukum pidana Indonesia mempunyai kebebasan yang luas untuk memilih jenis pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, sebab dalam hukum pidana Indonesia menganut sistem alternatif dalam pengancaman pidana dalam undang-undang, di karenakan adanya faktor hukum yaitu Pengaturan antara pidana minimum dan maksimum yang memberikan keleluasaan hakim dalam menjatuhkan pidana.Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama adanya pedoman bagi Hakim memenuhi unsur yuridis, filosofis dan sosiologis yaitu setiap orang berhak mendapatkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum yang dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pelaku serta keadilan. Saran yang dapat disampaikan dalam mengambil keputusan, hakim seharusnya bersifat adil dan profesional tanpa ada tekanan dari pihak lain.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)