skip to main content

DISPARITAS PIDANA PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DI PENGADILAN NEGERI TINDAK PIDANA KORUPSI SEMARANG

*Ajeng Arindita Lalitasari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Purwoto Purwoto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Disparitas  putusan membawa  dampak  yang  negatif  bagi  proses  penegakan  yaitu timbulnya  rasa  ketidakpuasan  masyarakat menyebabkan  hilangnya  kepercayaan  masyarakat  terhadap  sistem  penyelenggaraan hukum. Disparitas  putusan  tak  bisa  dilepaskan  dari  diskresi  hakim  menjatuhkan hukuman  dalam  suatu  perkara  pidana. Mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan Teori pemidanaan apa yang mendasari putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama di Pengadilan Negeri  Tindak Pidana Korupsi Semarang sehingga timbul disparitas pidana Penelitian  ini  menggunakan  pendekatan  yuridis  empiris. Pendekatan yang dilakukan dengan observasi penelitian mengenai fakta-fakta yang didapat melalui wawancara dan di aplikasikan dengan dasar teori-teori hukum yang ada, ketentuan yang berlaku maupun pendapat sarjana dan para Ahli. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil Hakim dalam sistem hukum pidana Indonesia mempunyai kebebasan yang luas untuk memilih  jenis  pidana  dan  lamanya  pidana  yang  dijatuhkan  terhadap  pelaku  sesuai dengan  tindak  pidana  yang  dilakukannya,  sebab  dalam  hukum  pidana  Indonesia menganut   sistem   alternatif   dalam   pengancaman   pidana   dalam   undang-undang, di  karenakan adanya faktor hukum yaitu Pengaturan antara pidana minimum  dan  maksimum  yang  memberikan  keleluasaan  hakim  dalam  menjatuhkan pidana.Dasar  pertimbangan  hakim  dalam  menjatuhkan  putusan terhadap  Tindak  Pidana  Korupsi  yang dilakukan secara bersama-sama adanya pedoman bagi Hakim memenuhi  unsur  yuridis, filosofis  dan  sosiologis  yaitu setiap  orang  berhak  mendapatkan  kepastian  hukum, kemanfaatan   hukum   yang   dapat   bermanfaat   bagi   masyarakat   dan   pelaku   serta keadilan. Saran   yang dapat disampaikan  dalam   mengambil   keputusan,   hakim seharusnya bersifat  adil  dan  profesional  tanpa  ada  tekanan  dari  pihak  lain.

Fulltext View|Download
Keywords: Disparitas Pidana; Putusan Hakim; Korupsi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.