BibTex Citation Data :
@article{DLJ24553, author = {Agung Silwanus Ndraha and Nyoman Serikat Putra Jaya and Pujiyono Pujiyono}, title = {PENDEKATAN POLITIK KRIMINAL SECARA INTEGRAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA HUMAN TRAFFICKING OLEH KEPOLISIAN DAERAH (POLDA) JAWA TENGAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Politik Kriminal; Human Trafficking}, abstract = { Perdagangan orang erat kaitannya dengan perbudakan dan tindakan serupa perbudakan, yang sudah dilarang di seluruh dunia. Hal ini jelas terlihat dengan begitu beragamnya faktor penyebab terjadinya perdagangan orang demikian juga dengan korban perdagangan orang. Korban pada umunya tidak hanya mengalami kerugian material saja, tetapi juga kerugian immaterial berupa kerugian psikis/psikologis, dan juga kerugian sosial lainnya. Permasalahan di dalam penelitian ini yaitu, bagaimana penerapan politik kriminal secara integral dalam menanggulangi tindak pidana human trafficking dan bagaimana upaya kepolisian daerah Jawa Tengah untuk mengatasi kendala dalam menanggulangi tindak pidana human trafficking . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang bersifat deskriptif yaitu dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang ada dan permasalahan secara rinci, sistematis dan menyeluruh sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya pendekatan politik kriminal dalam penanggulangan kejahatan perdagangan orang. Pembahasan dilakukan dengan menghubungkan bagaimana penerapan politik kriminal secara integral dalam menanggulangi tindak pidana human trafficking dengan meyebutkan beberapa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bagaimana upaya kepolisian daerah Jawa Tengah untuk mengatasi kendala dalam menanggulangi tindak pidana human trafficking diserati dengan wawancara dan mengumpulkan data mengenai daftar perkembangan perdagangan orang. }, issn = {2540-9549}, pages = {1646--1670} doi = {10.14710/dlj.2019.24553}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/24553} }
Refworks Citation Data :
Perdagangan orang erat kaitannya dengan perbudakan dan tindakan serupa perbudakan, yang sudah dilarang di seluruh dunia. Hal ini jelas terlihat dengan begitu beragamnya faktor penyebab terjadinya perdagangan orang demikian juga dengan korban perdagangan orang. Korban pada umunya tidak hanya mengalami kerugian material saja, tetapi juga kerugian immaterial berupa kerugian psikis/psikologis, dan juga kerugian sosial lainnya. Permasalahan di dalam penelitian ini yaitu, bagaimana penerapan politik kriminal secara integral dalam menanggulangi tindak pidana human trafficking dan bagaimana upaya kepolisian daerah Jawa Tengah untuk mengatasi kendala dalam menanggulangi tindak pidana human trafficking. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang bersifat deskriptif yaitu dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang ada dan permasalahan secara rinci, sistematis dan menyeluruh sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya pendekatan politik kriminal dalam penanggulangan kejahatan perdagangan orang. Pembahasan dilakukan dengan menghubungkan bagaimana penerapan politik kriminal secara integral dalam menanggulangi tindak pidana human trafficking dengan meyebutkan beberapa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bagaimana upaya kepolisian daerah Jawa Tengah untuk mengatasi kendala dalam menanggulangi tindak pidana human trafficking diserati dengan wawancara dan mengumpulkan data mengenai daftar perkembangan perdagangan orang.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)