skip to main content

PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT HUK UM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (Studi Kasus Pelaku Poligami di Desa Paningkiran dan Desa Sepat Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka)

*Wulaning Tyas Warni  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Dyah Wijaningsih  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Tity Wahju Setiawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 khususnya pada pasal 3, dan dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan dalam pasal 55, pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Poligami. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan pendalaman melalui observasi dan wawancara secara mendalam untuk mengali sebanyak mungkin data yang dibutuhkan. Terdapat banyak praktik poligami di 2 (dua) lokasi penelitian. Ternyata hasil menunjukkan bahwa praktik poligami diperbolehkan dalam Hukum Islam dalam batasan-batasan dan alasan-alasan yang jelas sesuai dengan Undang-Undang di Indonesia yaitu Undang-Undang Perkawinan No 1 tahun 1974. Praktik poligami di Desa Paningkiran dan Desa Sepat masih banyak dilakukan, terungkap bahwa praktik perkawinan tersebut tidak memiliki banyak dampak buruk bagi kehidupan perkawinnya.

Fulltext View|Download
Keywords: Poligami, Perundang-undangan di Indonesia, Hukum Islam.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.