Krisis keuangan global pada tahun 2008 membuat G20 menggunakan rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai landasan mengakhiri kerugian akibat praktik penghindaran pajak dengan Automatic Exchange of Information yang tertuang dalam bentuk Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information. Adanya syarat teknis sebelum penerapan Automatic Exchange of Information membuat Pemerintah Indonesia memberlakukan suatu program yaitu Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Hal ini akan menimbulkan berbagai permasalahan hukum, antara lain kekuatan hukum yang mengikat dan implikasinya terhadap Tax Amnesty. Skripsi ini membahas mengenai karakter Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information dan implikasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information pasca Tax Amnesty di Indonesia. Metode penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya, penulis dalam melakukan analisis bahan hukum menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information tergolong sebagai Hard Law atau mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan konsep Lwglisai. Lalu, implikasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information pasca Tax Amnesty sebagai pengawalan untuk menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan Tax Amnesty.
Article Metrics:
Last update:
Last update: