BibTex Citation Data :
@article{DLJ22789, author = {Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. and Ratna Herawati and Retno Saraswati}, title = {IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XIV/2016 TERHADAP DESENTRALISASI PENDIDIKAN DI KABUPATEN TEGAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {7}, number = {3}, year = {2018}, keywords = {Putusan Mahkamah Konstitusi, Pendidikan, Pemerintahan Daerah, Kabupaten Tegal.}, abstract = { Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XIV/2016 mempertegas agar pengelolaan pendidikan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam Lampiran Angka 1 Huruf A Nomor 1 disebutkan bahwa pendidikan menengah adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. Sehingga, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi berwenang mengurusi pendidikan tingkat menengah (SMA/SMK). Pengelolaan pendidikan menengah di wilayah Kabupaten Tegal sendiri sebelumnya merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Tegal, namun saat ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ditunjukkan dengan adanya Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) yang terletak di Pekalongan. Hal tersebut tentu saja menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif. Bagi Pemerintah Daerah, anggaran pendidikan dapat dialokasikan dan dioptimalkan ke tingkat pendidikan lain. Bagi lembaga pendidikan yaitu munculnya beberapa kebijakan yang kurang sesuai dan pengalihan data-data serta aset yang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Selanjutnya bagi masyarakat, yaitu masyarakat dapat lebih diuntungkan karena dana yang dialokasikan untuk pendidikan nonformal lainnya akan lebih banyak, namun hal ini juga dapat menimbulkan kerugian berupa kerancuan dan kesalahpahaman masyarakat terhadap aturan yang berubah-ubah. }, issn = {2540-9549}, pages = {293--306} doi = {10.14710/dlj.2018.22789}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/22789} }
Refworks Citation Data :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XIV/2016 mempertegas agar pengelolaan pendidikan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam Lampiran Angka 1 Huruf A Nomor 1 disebutkan bahwa pendidikan menengah adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. Sehingga, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi berwenang mengurusi pendidikan tingkat menengah (SMA/SMK). Pengelolaan pendidikan menengah di wilayah Kabupaten Tegal sendiri sebelumnya merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Tegal, namun saat ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ditunjukkan dengan adanya Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) yang terletak di Pekalongan. Hal tersebut tentu saja menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif. Bagi Pemerintah Daerah, anggaran pendidikan dapat dialokasikan dan dioptimalkan ke tingkat pendidikan lain. Bagi lembaga pendidikan yaitu munculnya beberapa kebijakan yang kurang sesuai dan pengalihan data-data serta aset yang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Selanjutnya bagi masyarakat, yaitu masyarakat dapat lebih diuntungkan karena dana yang dialokasikan untuk pendidikan nonformal lainnya akan lebih banyak, namun hal ini juga dapat menimbulkan kerugian berupa kerancuan dan kesalahpahaman masyarakat terhadap aturan yang berubah-ubah.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)