skip to main content

KEDUDUKAN EURASIAN ECONOMIC UNION SEBAGAI ORGANISASI PERDAGANGAN REGIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL

*Utami Reginasti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Muchsin Idris  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Soekotjo Hardiwinoto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Globalisasi membuat batas antar negara semakin tidak terlihat. Hal ini menguntungkan bagi kerjasama ekonomi yang bersifat multilateral antar negara. Negara-negara pecahan Uni Soviet yakni Russia, Belarus dan Kazakhstan memanfaatkan era globalisasi dengan membentuk organisasi perdagangan regional bernama Eurasian Economic Union. Organisasi ini mengintegrasikan kebijakan perekonomian para negara anggotanya. Negara anggota Eurasian Economic Union juga mendapatkan keuntungan yakni aliran bebas barang, jasa, tenaga kerja dan juga modal antar negara anggota. Penulisan hukum ini mengunakan data sekunder dengan pendekatan yuridis normatif, dianalisis secara kualitatif serta disajikan secara deskriptif. Hasil dari pembahasan penulisan hukum ini yakni Eurasian Economic Union dalam perspektif hukum organisasi internasional, mulai dari proses pembentukan, struktur Eurasian Economic Union, kewajiban setiap negara anggota, keanggotaan, proses pengambilan keputusan hingga penyelesaian sengketa. Selain itu, penulisan hukum ini juga akan membahas tentang bagaimana hubungan Eurasian Economic Union dengan subjek hukum internasional lainnya, termasuk diantaranya hubungan Eurasian Economic Union dengan World Trade Organization.

Fulltext View|Download
Keywords: Eurasian Economic Union, Organisasi Perdagangan Regional, Perjanjian Integrasi Ekonomi, Hukum Organisasi Internasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.