skip to main content

OPTIMALISASI PENANGANAN KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI LEMBAGA LAYANAN RUJUKAN (RUMAH AMAN) DI KOTA SEMARANG

*Marzellina Hardiyanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ani Purwanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Dyah Wijaningsih  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kota Semarang memiliki persentase tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya untuk melakukan perlindungan hukum dan penanganan bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Semarang dilakukan dengan disahkannya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Pemerintah Daerah Kota Semarang memberikan upaya perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak dengan mengoptimalkan lembaga layanan rujukan berupa Rumah Aman di Kota Semarang sebagai tempat tinggal sementara korban kekerasan perempuan dan anak yang aman dan nyaman. Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui lembaga layanan rujukan berupa Rumah Aman di Kota Semarang telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada tetapi masih belum optimal. Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan Rumah Aman oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang di antaranya dengan memberikan tenaga konselor serta mulai menggerakkan ruang pemberdayaan bagi penghuni Rumah Aman di Kota Semarang sehingga kualitas layanan Rumah Aman dapat meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan korban kekerasan perempuan dan anak di dalamnya.

Fulltext View|Download
Keywords: Korban Kekerasan, Perempuan dan Anak, Rumah Aman, dan Kota Semarang.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.