BibTex Citation Data :
@article{DLJ21412, author = {Marzellina Hardiyanti and Ani Purwanti and Dyah Wijaningsih}, title = {OPTIMALISASI PENANGANAN KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI LEMBAGA LAYANAN RUJUKAN (RUMAH AMAN) DI KOTA SEMARANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {7}, number = {2}, year = {2018}, keywords = {Korban Kekerasan, Perempuan dan Anak, Rumah Aman, dan Kota Semarang.}, abstract = { Kota Semarang memiliki persentase tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya untuk melakukan perlindungan hukum dan penanganan bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Semarang dilakukan dengan disahkannya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Pemerintah Daerah Kota Semarang memberikan upaya perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak dengan mengoptimalkan lembaga layanan rujukan berupa Rumah Aman di Kota Semarang sebagai tempat tinggal sementara korban kekerasan perempuan dan anak yang aman dan nyaman. Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui lembaga layanan rujukan berupa Rumah Aman di Kota Semarang telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada tetapi masih belum optimal. Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan Rumah Aman oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang di antaranya dengan memberikan tenaga konselor serta mulai menggerakkan ruang pemberdayaan bagi penghuni Rumah Aman di Kota Semarang sehingga kualitas layanan Rumah Aman dapat meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan korban kekerasan perempuan dan anak di dalamnya. }, issn = {2540-9549}, pages = {122--136} doi = {10.14710/dlj.2018.21412}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/21412} }
Refworks Citation Data :
Kota Semarang memiliki persentase tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Upaya untuk melakukan perlindungan hukum dan penanganan bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Semarang dilakukan dengan disahkannya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Pemerintah Daerah Kota Semarang memberikan upaya perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak dengan mengoptimalkan lembaga layanan rujukan berupa Rumah Aman di Kota Semarang sebagai tempat tinggal sementara korban kekerasan perempuan dan anak yang aman dan nyaman. Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui lembaga layanan rujukan berupa Rumah Aman di Kota Semarang telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada tetapi masih belum optimal. Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan Rumah Aman oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang di antaranya dengan memberikan tenaga konselor serta mulai menggerakkan ruang pemberdayaan bagi penghuni Rumah Aman di Kota Semarang sehingga kualitas layanan Rumah Aman dapat meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan korban kekerasan perempuan dan anak di dalamnya.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)