skip to main content

PELAKSANAAN KEBIJAKAN SANKSI TINDAKAN TERHADAP ANAK BERKONFLIK HUKUM DI WILAYAH KOTA SEMARANG

*C.H. Adiputra L.  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R.B. Sularto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
A.M. Endah Sri Astuti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sanksi tindakan merupakan salah satu dari 2 (dua) sanksi yang dapat dikenakan terhadap anak berkonflik hukum. Sanksi tindakan bersumber dari ide dasar perlindungan masyarakat dan pembinaan atau perawatan si pembuat. Apabila ditinjau dari teori-teori pemidanaan merupakan sanksi yang tidak membalas, melainkan lebih bersifat sosial dan mendidik. Sesuai dengan Pasal 69 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka dalam hal anak belum berusia 14 (empat belas) tahun, ia hanya dapat dikenakan tindakan. Sistem peradilan pidana khusus bagi anak tentunya memiliki tujuan khusus bagi kepentingan masa depan anak dan masyarakat yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip restorative justice.

                Permasalahan penulisan ini mengenai pelaksanaan kebijakan sanksi tindakan terhadap anak berkonflik hukum di wilayah Kota Semarang serta hambatan-hambatan yang ditemukan didalam proses pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak berkonflik hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara sebagai data primer.

Fulltext View|Download
Keywords: Sanksi Tindakan, Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana Anak

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.