skip to main content

TUGAS KEPALA DESA LEREP DALAM PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

*Nesia Nurrahma Ahadya  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratna Herawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sekar Anggun Gading P  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Tugas kepala desa sebagai kepala pemerintah desa sangat berpengaruh terhadap berlangsungnya proses pembangunan di desa. Permasalahan dalam penulisan ini dapat dirumuskan antara lain. Pertama, bagaimana tugas Kepala Desa Lerep dalam pembangunan desa berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa?. Kedua, apa saja kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa Lerep dalam melaksanakan tugas pembangunan desa? Serta bagaimana upaya mengatasinya?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legis positivis yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pertama Tugas kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pembangunan Desa mempunyai tiga tahapan yaitu tahap perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Tahap perencanaan dilakukan dengan mengikuti peraturan diatasnya, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029. Tahap pelaksanaan, yaitu pembangunan desa, pembinanaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Desa Lerep. Dalam tahap pengawasan dilakukan ditingkat desa dan kabupaten. Kedua, kendala yang dihadapi Kepala Desa Lerep, yaitu dalam tahap pelaksanaan, yaitu masalah anggaran biaya untuk pembangunan, tingginya angka kemiskinan, kurang optimalnya penggunanaan teknologi tepat guna. Masalah dalam tahap pengawasan, yaitu kurangnya peraturan yang terkait dengan pemanfaatan lahan di Desa Lerep.

Fulltext View|Download
Keywords: Kepala Desa, Pembangunan, Pemerintah Desa

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.