skip to main content

PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP FINANCIAL TECHNOLOGY ( PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016)

*Ernama Santi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budiharto Budiharto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hubungan hukum para pihak yang terlibat dalam fintech dan mengetahui pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap fintech berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer sebagai data utama. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, terdapat tiga macam hubungan hukum yang timbul dalam pelaksanan fintech berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016. Kemudian mekanisme pengawasan OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 terbagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu, tahap pra-operasional usaha dan tahap operasional usaha. Pelaksanaan pengawasan OJK terhadap fintech saat ini belum dapat berjalan optimal karena pengawasan baru dilaksanakan pada tahap pra-operasional usaha dikarenakan adanya hambatan regulasi dan infrastruktur pengawasan.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan, Financial Technology.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.