skip to main content

KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN NEGARA OLEH BENDAHARA MELALUI JALUR NON – LITIGASI (Studi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah)

*Dessy Trisnawati Widyaningsih  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
FC Susila Adiyanta  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pengelolaan keuangan negara, merupakan suatu hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara, namun, seringkali terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pejabat negara. Guna menyelesaikan permasalahan kerugian negara tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan jalur non – litigasi atau dengan mekanisme ganti kerugian, yang mana merupakan kewenangan dari BPK dalam pengawasan pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis ruang lingkup, tata cara, serta kendala dan solusi atas kewenangan BPK tersebut.

Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumenter dan studi lapangan yakni wawancara di BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif - analitis, serta analisis yang bersifat kualitatif.

Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa ruang lingkup pengawasan BPK yang sangat luas diatur dalam Undang – Undang BPK dan tiga paket undang – undang di bidang keuangan negara, dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tata cara pembebanan ganti kerugian berpegang teguh pada Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 dengan mekanisme SKTJM Bendahara serta penerbitan surat – surat dan teguran – teguran pembebanan ganti kerugian. BPK memiliki sejumlah kendala, baik bersifat yuridis mengenai penafsiran peraturan yang berlaku, maupun non – yuridis, yakni kendala dalam berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait. Solusi yang diterapkan oleh BPK bersifat yuridis, mendorong perbaikan peraturan perundangan yang berkaitan dengan kewenangan pengawasan BPK akan ganti kerugian negara dan penerapan tindakan - tindakan administrasi. Upaya non – yuridis berupa memperbaiki sistem koordinasi. Saran yang dapat diberikan adalah perlu adanya perbaikan peraturan perundangan agar tidak terjadi kesalahan pemahaman serta perbaikan, pembaharuan sistem koordinasi antara BPK dengan instansi terkait yang mengelola keuangan negara.

Fulltext View|Download
Keywords: Badan Pemeriksa Keuangan, Kewenangan Pengawasan, Ganti Kerugian Negara, Bendahara.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.