BibTex Citation Data :
@article{DLJ19681, author = {Mirza Amarulah and Nanik Trihastuti and FX. Adji Samekto}, title = {IMPLEMENTASI PRINSIP – PRINSIP HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DALAM KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {3}, year = {2017}, keywords = {Kebakaran hutan dan lahan, prinsip-prinsip lingkungan internasional, kebijakan, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia}, abstract = { Kerusakan hutan di Indonesia akibat dari kebakaran hutan dan lahan cenderung terjadi setiap tahunnya. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia merupakan kejadian yang lebih dari 95% (sembilan puluh lima persen) disebabkan oleh faktor aktivitas manusia dalam mengelola sumber daya alam di area hutan maupun lahan. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis data bahwa luas kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2011–2016 telah membakar lebih dari 328 ribu Ha area hutan dan lahan di Indonesia. Akibat dari kebakaran tersebut menyebabkan kabut asap lintas batas, kerusakan tanah, hilangnya keberagaman hayati, peningkatan pelepasan gas rumah kaca, dan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sangatlah bersentuhan dengan dengan prinsip–prinsip hukum lingkungan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Penelitian ini membahas apakah Indonesia telah mengimplementasikan prinsip prinsip tersebut ke dalam kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia serta bagaimana upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Penelitian ini di lakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utama. Untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini digunakan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional sebagai pisau analisis. Berdasarkan hasil penelitian Indonesia telah memberlakukan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional dalam kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, selain itu upaya Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara umum dilakukan melalui tiga upaya yaitu pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--26} doi = {10.14710/dlj.2017.19681}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19681} }
Refworks Citation Data :
Kerusakan hutan di Indonesia akibat dari kebakaran hutan dan lahan cenderung terjadi setiap tahunnya. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia merupakan kejadian yang lebih dari 95% (sembilan puluh lima persen) disebabkan oleh faktor aktivitas manusia dalam mengelola sumber daya alam di area hutan maupun lahan. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis data bahwa luas kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2011–2016 telah membakar lebih dari 328 ribu Ha area hutan dan lahan di Indonesia. Akibat dari kebakaran tersebut menyebabkan kabut asap lintas batas, kerusakan tanah, hilangnya keberagaman hayati, peningkatan pelepasan gas rumah kaca, dan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sangatlah bersentuhan dengan dengan prinsip–prinsip hukum lingkungan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Penelitian ini membahas apakah Indonesia telah mengimplementasikan prinsip prinsip tersebut ke dalam kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia serta bagaimana upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Penelitian ini di lakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utama. Untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini digunakan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional sebagai pisau analisis. Berdasarkan hasil penelitian Indonesia telah memberlakukan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional dalam kebijakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, selain itu upaya Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara umum dilakukan melalui tiga upaya yaitu pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)