skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN AGEN BRANCHLESS BANKING TERHADAP NASABAH BRANCHLESS BANKING (HUBUNGAN HUKUM ANTARA AGEN-PRINSIPAL DAN KONSUMEN)

*Rizki Mubarok*, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Branchless banking diatur dalam POJK Nomor 19 Tahun 2014 tentang LAKU PANDAI dimana tujuan dari program ini ialah untuk menjangkau masyarakat yang belum terjangkau oleh lembaga perbankan. Penggunaan agen memunculkan permasalahan-permasalahan perihal penerapan prinsip kehati-hatian dan berkenaan dengan rahasia bank ada juga perihal pertanggungjawaban terhadap konsumen dan perlindungan konsumen, dimana belum adanya peraturan yang mengatur batas tegas antara pertanggungjawaban agen dan konsumen.Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui mengenai status hukum agen serta pertanggungjawaban agen branchless banking terhadap nasabah.

Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan karena penulis menelaah undang-undang yang bersangkutan dengan permasalahan hukum yang diangkat. Sedangkan pendekatan konseptual dilakukan karena adanya kekosongan hukum yang mengatur tentang tanggung jawab agen yang berkaitan dengan rahasia bank dan kesalahan pembukuan.

Fulltext View|Download
Keywords: Branchless banking, Pertanggungjawaban agen, Hubungan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.