skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG TAHUN 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan PN Bandung Nomor 8/Pid.Sus/2013/PN Bdg. Tahun 2013)

*Rio Yurvian*, Nyoman Serikat SP, Umi Rozah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tindak pidana korupsi dianggap telah merugikan hak asasi sosial dan ekonomi masyarakat sehingga merupakan suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Oleh karena itu, diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan luar biasa pula (exttra ordinary measures). Salah satu tindakan  tersbut adalah dengan melakukan pergeseran komprehensif terhadap sistem pembuktian yang ada, dengan menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian  (omkering van bewijslast) dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sistem pembalikan beban pembuktian sebagaiman diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan suatu penyimpangan tentang sistem pembuktian sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Namun dalam penerapannya mengalami hamabatan dan kendala. Oleh karena itu, pengaturan sistem pembalikan beban pembuktian sebagai upaya penanggulangan atau pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan kebijakan hukum pidana, memerlukan pengaturan yang bersifat komprehensif.

Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini dalah metode pendekatan normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Data sekunder digunakan untuk membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer tersebut.

Hasil yang diperoleh adalah sistem pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A dan Pasal 38 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat  ketidakjelasan dan ketidakharmonisan rumusan norma pembalikan beban pembuktian. Tidak adanya aturan yang jelas dalam penerapan sistem pembalikan beban pembuktian menjadi hambatan dalam menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian. Oleh karena itu diperlukan penyusunan ulang terhadap norma pembalikan beban pembuktian sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sehingga dapat menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Formulasi, Sistem Pembalikan Beban Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.