Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42/PERMEN-KP/2014 Perubahan Keempat Atas PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan, Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Kabupaten Jepara, dan mengetahui pelanggaran, serta upaya mengatasinya. Berdasarkan hasil penelitian, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jepara sebagai pelaksana peraturan telah melaksanakan tugas dan wewenang nya. Terdapat pula beberapa hambatan yaitu : belum ada peraturan daerah khusus yang mengatur, masih melekatnya keterikatan dengan tengkulak/juragan, kesenjangan sosial antara nelayan dengan kapal kecil dan nelayan kapal besar. Hambatan diatasi dengan cara, seperti membentuk POKMASWAS, pembinaan secara langsung, dan operasi gabungan. Diharapkan dengan diajukan nya pembentukan peraturan daerah yang mengatur dapat memudahkan pelaksanaan operasi penangkapan dan kesejahteraan nelayan Kabupaten Jepara.
Article Metrics:
Last update:
Last update: