BibTex Citation Data :
@article{DLJ19598, author = {Bella Ratna Syafierra*, Paramita Prananingtyas, Sartika Nanda Lestari}, title = {ANALISA HUKUM AKSI KORPORASI BERUPA RIGHT ISSUE TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU PADA PERUSAHAAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Pasar Modal, Aksi Korporasi, Right Issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu), Perusahaan, Bursa Efek Indonesia.}, abstract = { Perusahaan yang ingin melakukan pengembangan dapat melakukan beberapa bentuk aksi korporasi. Perusahaan yang telah tercatat di pasar modal dapat menawarkan sahamnya kepada publik kembali dengan cara melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) yang dikenal dengan istilah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Perusahaan mengambil kebijakan corporate action bertujuan untuk memperbaiki atau menunjukkan performa perusahaan serta bertujuan untuk mendapatkan dana dari pasar modal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menngetahui bagaimana pengaturan aksi korporasi Right Issue dengan HMETD dan Right Issue tanpa HMETD di Indonesia dan bagaimanakah praktek penyelenggaraan Right Issue tanpa HMETD di dalam Perusahaan Terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Data dalam penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan Bapepam-LK, dan Peraturan OJK yang mengatur kegiatan Pasar Modal terutama mengenai aksi korporasi right issue tersebut memperkuat kewenangan Pasar Modal terutama bagi investor. Praktek penyelenggaraan hak memesan efek terlebih dahulu ( right issue ) dan tanpa hak memesan efek terlebih dahulu ( without right issue ) pada Perusahaan Terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia meningkatkan kinerja keuangan Perusahaan }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2017.19598}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19598} }
Refworks Citation Data :
Perusahaan yang ingin melakukan pengembangan dapat melakukan beberapa bentuk aksi korporasi. Perusahaan yang telah tercatat di pasar modal dapat menawarkan sahamnya kepada publik kembali dengan cara melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) yang dikenal dengan istilah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Perusahaan mengambil kebijakan corporate action bertujuan untuk memperbaiki atau menunjukkan performa perusahaan serta bertujuan untuk mendapatkan dana dari pasar modal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menngetahui bagaimana pengaturan aksi korporasi Right Issue dengan HMETD dan Right Issue tanpa HMETD di Indonesia dan bagaimanakah praktek penyelenggaraan Right Issue tanpa HMETD di dalam Perusahaan Terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Data dalam penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan Bapepam-LK, dan Peraturan OJK yang mengatur kegiatan Pasar Modal terutama mengenai aksi korporasi right issue tersebut memperkuat kewenangan Pasar Modal terutama bagi investor. Praktek penyelenggaraan hak memesan efek terlebih dahulu (right issue) dan tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (without right issue) pada Perusahaan Terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia meningkatkan kinerja keuangan Perusahaan
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)