slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERKEMBANGAN PENGATURAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA | Fifiana Wisnaeni, Ratna Herawati | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERKEMBANGAN PENGATURAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

*Finradost Yufan Madakarah, Fifiana Wisnaeni, Ratna Herawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini mengenai perkembangan pengaturan pembubaran partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Partai politik merupakan alat yang mutlak untuk mencapai kekuasaan tertinggi sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan melalui mekanisme pemilihan umum. Kehadiran partai politik merupakan bentuk kebebasan berkumpul dan berserikat. Namun, tidak semua partai politik berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang, dan oleh karena itu secara konstitusi partai politik dapat dibubarkan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa perkembangan pengaturan dan praktik pembubaran partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sejak kemerdekaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yaitu Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi, terdapat ketentuan hukum maupun praktik yang berbeda-beda mengenai pembubaran partai politik dalam berbagai bentuk peraturan hukum, kecuali pada Orde Baru tidak mengenal pembubaran partai politik. Pembubaran partai politik berkembang dari pembubaran oleh Presiden ke pembubaran partai politik melalui proses hukum di pengadilan. Pengaturan pembubaran partai politik berkembang dari Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden pada Orde Lama menjadi berdasarkan Undang-Undang pada masa Reformasi. Alasan pembubaran partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di antaranya, yaitu terkait ideologi, dasar dan tujuan negara, ancaman keamanan dan keutuhan wilayah negara, membubarkan diri atas keputusan sendiri, menggabungkan diri dengan partai lain, atau dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengaturan Pembubaran, Partai Politik, Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.