BibTex Citation Data :
@article{DLJ19559, author = {Dimas Adimanggala Danurwenda*, Budi Gutami, Nabitatus Sa’adah}, title = {PENEGAKAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI PEMERINTAH KOTA SEMARANG}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Aparatur Sipil Negara, Penegakan Hukuman Disiplin}, abstract = { Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah terbukti melakukan pelanggaran, dimaksudkan untuk membina Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pelanggaran, berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai pelanggaran yang dilakukan pegawai yang bersangkutan, agar mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Beberapa Pelanggaran disiplin juga terjadi di Pemerintah Kota Semarang. Berkaitan dengan hal tersebut penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Semarang. Rumusan masalah ada 3 (tiga) yaitu pertama bagaimana penegakan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Semarang, kedua apa yang menjadi dasar pertimbangan penegakan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Semarang, ketiga bagaimana hambatan dan solusi dalam penegakan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Semarang. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan y uridis empiris , dengan spesifikasi penelitian a nalisis d eskriptif yang bersumber pada studi kepustakaan dan wawancara lalu dianalisis secara kualitatif. Prosedur penegakan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Semarang sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan yang berlaku. Hal ini ditunjukkan dengan dijatuhkannya sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kerja, penggadaian barang atau inventaris kantor dengan merujuk pada pasal-pasal yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dasar pertimbangan penegakan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara menjadi dasar pertimbangan bagi pejabat yang berwenang dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin untuk Aparatur Sipil Negaranya. Alasannya yang menjadi dasar pertimbangan dalam penjatuhan hukuman disiplin berdampak pada bagian lingkungan kerjanya, instansinya dan negaranya. Hambatan yang terjadi adalah masih tingginya toleransi atasan dalam memberikan izin keluar kantor kepada pegawainya, dan rendahnya kesadaran pegawai. Atasan memiliki rasa kasihan atau ewuh-pekewuh terhadap pegawainya yang melanggar apabila ia harus memberikan surat peringatan tertulis akan berdampak pada penurunan gaji. Selain itu untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Semarang dilakukan penerapan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Hal ini untuk menimbulkan efek jera bagi pegawai yang lain. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--12} doi = {10.14710/dlj.2017.19559}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19559} }
Refworks Citation Data :
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah terbukti melakukan pelanggaran, dimaksudkan untuk membina Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pelanggaran, berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai pelanggaran yang dilakukan pegawai yang bersangkutan, agar mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Beberapa Pelanggaran disiplin juga terjadi di Pemerintah Kota Semarang. Berkaitan dengan hal tersebut penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Semarang. Rumusan masalah ada 3 (tiga) yaitu pertama bagaimana penegakan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Semarang, kedua apa yang menjadi dasar pertimbangan penegakan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Semarang, ketiga bagaimana hambatan dan solusi dalam penegakan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Semarang.
Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian analisis deskriptif yang bersumber pada studi kepustakaan dan wawancara lalu dianalisis secara kualitatif.
Prosedur penegakan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Semarang sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan yang berlaku. Hal ini ditunjukkan dengan dijatuhkannya sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kerja, penggadaian barang atau inventaris kantor dengan merujuk pada pasal-pasal yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dasar pertimbangan penegakan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara menjadi dasar pertimbangan bagi pejabat yang berwenang dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin untuk Aparatur Sipil Negaranya. Alasannya yang menjadi dasar pertimbangan dalam penjatuhan hukuman disiplin berdampak pada bagian lingkungan kerjanya, instansinya dan negaranya. Hambatan yang terjadi adalah masih tingginya toleransi atasan dalam memberikan izin keluar kantor kepada pegawainya, dan rendahnya kesadaran pegawai. Atasan memiliki rasa kasihan atau ewuh-pekewuh terhadap pegawainya yang melanggar apabila ia harus memberikan surat peringatan tertulis akan berdampak pada penurunan gaji. Selain itu untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Semarang dilakukan penerapan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Hal ini untuk menimbulkan efek jera bagi pegawai yang lain.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)