skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH TERHADAP SERTIPIKAT GANDA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 062/G/2014/PTUN.SMG)

*Natasha Camilla Hufadzah*, Iga Gangga Santi, F.C Susila Adiyanta  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini merupakan studi kasus mengenai perlindungan hukum pemegang sertipikat hak atas tanah yang timbul sertipikat ganda berdasarkan Putusan Nomor : 062/G/2014/PTUN.SMG.  Kasus "sertipikat ganda", menimbulkan sengketa antar para pihak. Guna membuktikan jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut diselesaikan melalui upaya litigasi.

Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab adanya sertipikat ganda  dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah yang timbul sertipikat ganda pada Putusan Nomor : 062/G/2014/PTUN.SMG.

Metode Pendeketan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitiannya yaitu kualitatif. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melakukan studi pustaka (library research). Metode analisis data untuk penelitian ini dengan cara mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan sekunder lalu diverifikasi.

Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan adanya sertipikat ganda dalam kasus ini adalah adanya pemberian hak baru oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang melalui program pemerintah PRONA yang dalam pelaksanaannya didapati adanya ketidaktelitian dan ketidakcermatan panitia Adjudikasi saat melakukan pemeriksaan di lapangan maupun pada saat pemeriksaan terhadap data-data dan dokumen yang diajukan oleh pemohon tanah sampai pada terbitnya sertipikat hak atas tanah. Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah berdasarkan Putusan Nomor : 62/G/2014/PTUN.SMG yaitu dilakukan dengan upaya non litigasi dan litigasi. Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang telah menempuh upaya non litigasi yang mana adalah mediasi. Namun tidak membuahkan hasil sehingga ditempuh melalui upaya litigasi. Melalui upaya litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Setelah adanya putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, PTUN menetapkan salah satu sertipikat dinyatakan batal, maka dilakukan pembatalan sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang dengan adanya permohonan dari penggugat.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum, Sertipikat Ganda.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.