BibTex Citation Data :
@article{DLJ17450, author = {Nadya Saffina Karim*, o Hardiwinoto, Joko Setiyono}, title = {TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TAWANAN PERANG YANG DIJADIKAN EKSPERIMEN MEDIS PADA PERANG DUNIA KE-II (STUDI KASUS: UNIT 731)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {tawanan perang, kejahatan perang, eksperimen medis, Hukum Humaniter}, abstract = { Unit 731 secara resmi dikenal sebagai Kwantung Army Epidemic Prevention and Water Supply Unit adalah suatu unit rahasia untuk perkembangan senjata biologis yang dimiliki oleh Jepang pada tahun 1937-1945 di Harbin, Cina yang melakukan berbagai eksperimen terhadap sekitar 3.000-250.000 tawanan perang. Permasalahan yang difokuskan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai tawanan perang yang dijadikan eksperimen medis dan juga apakah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Jepang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Jenis data yang dipakai adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Metode analisis data yang dipakai adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan hasl penelitian dan pembahasan, terdapat berbagai pengaturan yang mengatur mengenai tawanan perang yang dijadikan eksperimen medis, dan juga eksperimen medis yang diakui di dunia kedokteran, antara lain Konvensi II Den Haag 1907, UDHR (Universal Declaration of Human Rights) , Konvensi Jenewa 1949 mengenai Perlakuan Terhadap Tawanan Perang, Kode Nuremberg, CIOMS 1993, dan Deklarasi Helsinski. Sanki yang dapat dijatuhkan kepada Jepang antara lain tanggung jawab pidana, protes (complaint) , pembayaran kompensasi, reprisal dan penghukuman pelanggar yang tertangkap. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2017.17450}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17450} }
Refworks Citation Data :
Unit 731 secara resmi dikenal sebagai Kwantung Army Epidemic Prevention and Water Supply Unit adalah suatu unit rahasia untuk perkembangan senjata biologis yang dimiliki oleh Jepang pada tahun 1937-1945 di Harbin, Cina yang melakukan berbagai eksperimen terhadap sekitar 3.000-250.000 tawanan perang. Permasalahan yang difokuskan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai tawanan perang yang dijadikan eksperimen medis dan juga apakah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Jepang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Jenis data yang dipakai adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Metode analisis data yang dipakai adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan hasl penelitian dan pembahasan, terdapat berbagai pengaturan yang mengatur mengenai tawanan perang yang dijadikan eksperimen medis, dan juga eksperimen medis yang diakui di dunia kedokteran, antara lain Konvensi II Den Haag 1907, UDHR (Universal Declaration of Human Rights), Konvensi Jenewa 1949 mengenai Perlakuan Terhadap Tawanan Perang, Kode Nuremberg, CIOMS 1993, dan Deklarasi Helsinski. Sanki yang dapat dijatuhkan kepada Jepang antara lain tanggung jawab pidana, protes (complaint), pembayaran kompensasi, reprisal dan penghukuman pelanggar yang tertangkap.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)