BibTex Citation Data :
@article{DLJ17446, author = {Ahmad Arif Hidayat*, Nyoman Serikat PJ, Sukinta}, title = {KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN PENERAPAN ASAS OPORTUNITAS OLEH JAKSA AGUNG DALAM PROSES PERADILAN PIDANA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {kepentingan umum, asas oportunitas}, abstract = { Salah satu lembaga negara yang berperan penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan dalam melaksanakan fungsinya dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang mengendalikan tugas dan wewenang kejaksaan. Salah satu wewenang Jaksa Agung dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI khususnya Pasal 35 (c) yang berbunyi: “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Dalam penjelasannya disebutkan kepentingan umum sebagai kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengertian kepentingan umum yang menjadi alasan penyampingan perkara oleh Jaksa Agung dan bagaimana penerapan penyampingan perkara oleh Jaksa Agung dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini merupakan peneltian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasilnya bahwa penyampingan perkara oleh Jaksa Agung terdapat dalam Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa yang dimaksud kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, dan memberikan batasan kepentingan dalam dua hal, pertama kepentingan bangsa dan negara, kedua terhadap kepentingan masyarakat luas. Jaksa Agung dalam menerapkan asas oportunitas tidak sendiri melainkan melalui mekanisme kerja dari bawah ke atas, kemudian dari atas ke bawah. Sedangkan dalam memutuskan apakah suatu perkara perlu dikesampingkan atau tidak, Jaksa Agung berkonsultasi dengan pejabat tinggi lainnya yang berwenang. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2017.17446}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17446} }
Refworks Citation Data :
Salah satu lembaga negara yang berperan penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan dalam melaksanakan fungsinya dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang mengendalikan tugas dan wewenang kejaksaan. Salah satu wewenang Jaksa Agung dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI khususnya Pasal 35 (c) yang berbunyi: “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Dalam penjelasannya disebutkan kepentingan umum sebagai kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengertian kepentingan umum yang menjadi alasan penyampingan perkara oleh Jaksa Agung dan bagaimana penerapan penyampingan perkara oleh Jaksa Agung dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini merupakan peneltian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasilnya bahwa penyampingan perkara oleh Jaksa Agung terdapat dalam Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa yang dimaksud kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, dan memberikan batasan kepentingan dalam dua hal, pertama kepentingan bangsa dan negara, kedua terhadap kepentingan masyarakat luas. Jaksa Agung dalam menerapkan asas oportunitas tidak sendiri melainkan melalui mekanisme kerja dari bawah ke atas, kemudian dari atas ke bawah. Sedangkan dalam memutuskan apakah suatu perkara perlu dikesampingkan atau tidak, Jaksa Agung berkonsultasi dengan pejabat tinggi lainnya yang berwenang.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)